PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN...
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 040773 A
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2O2O
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA ang Hukum dan g-undangan
ilvanna Djaman
SK No 040714 A
