PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 89
BAB 4 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, JENIS KEGIATAN, DAN
(1) Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang
akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
(2) Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan untuk 1 (satu) kali perjalanan.
(3) Selain diberikan untuk 1 (satu) kali perjalanan, Visa
kunjungan dapat juga diberikan untuk beberapa kali perjalanan kepada Orang Asing yang akan melakukan kunjungan dalam rangka:
- tugas pemerintahan;
- bisnis; dan
- keluarga.
