PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 87
BAB 4 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, JENIS KEGIATAN, DAN
Untuk dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa dinas dalam rangka melakukan kunjungan singkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1), Orang Asing harus menunjukkan paspor dinas yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan kepada Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
