PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 68
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN,
Dalam hal Dokumen Perjalanan Republik Indonesia hilang, penggantian dokumen dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
