PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 58
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN,
(1) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing
diberikan bagi Orang Asing yang tidak mempunyai:
- Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku; dan
- perwakilan negaranya di Wilayah Indonesia.
(2) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal:
- atas kehendak sendiri keluar dari Wilayah Indonesia sepanjang tidak terkena Pencegahan;
- dikenai Deportasi; atau
- repatriasi.
