PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 41
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN,
(1) Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk
memeriksa persyaratan Paspor diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.
(2) Dalam hal pemeriksaan persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi, Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Paspor diplomatik dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.
