PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 39
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN,
(1) Penggunaan Paspor diplomatik dalam rangka perjalanan
tugas yang bersifat diplomatik diberikan dengan persetujuan Pemerintah yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(2) Persetujuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) juga sebagai dasar penerbitan izin perjalanan ke luar negeri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin perjalanan ke luar
negeri menggunakan Paspor diplomatik diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri.
