PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 36
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN, PENARIKAN, PEMBATALAN,
Paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dapat diajukan secara manual atau elektronik.
Bagian Kedua Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
Paragraf 1 Paspor Diplomatik
