PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 136
BAB 5 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN, JANGKA
(1) Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan
1 (satu) kali perjalanan dan beberapa kali perjalanan diberikan untuk waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk.
(2) Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan
1 (satu) kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling banyak 4 (empat) kali dan jangka waktu setiap perpanjangan paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(3) Izin . . .
(3) Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan
beberapa kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperpanjang.
