PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 112
BAB 5 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN, JANGKA
(1) Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia
wajib memiliki Izin Tinggal.
(2) Izin Tinggal diberikan kepada Orang Asing sesuai
dengan Visa yang dimilikinya.
(3) Izin Tinggal terdiri atas:
- Izin Tinggal diplomatik;
- Izin Tinggal dinas;
- Izin Tinggal kunjungan;
- Izin Tinggal terbatas; dan
- Izin Tinggal Tetap.
(4) Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diberikan secara manual atau elektronik.
