Pasal 104
BAB 4 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, JENIS KEGIATAN, DAN
(1) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa persyaratan
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk memperoleh persetujuan.
(2) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
menerbitkan dan menyampaikan surat persetujuan pemberian Visa tinggal terbatas kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia.
(3) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan
Republik Indonesia menerbitkan Visa tinggal terbatas dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak diterimanya surat persetujuan pemberian Visa tinggal terbatas dan dilakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
