PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2002 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI
Pasal 60
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Selain organ Perusahaan, pihak lain manapun dilarang turut mencampuri pengurusan Perusahaan. (2) Organ Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Direksi dan Dewan Pengawas. (3) Departemen/instansi Pemerintah tidak dibenarkan membebani Perusahaan dengan segala bentuk pengeluaran. (4) Perusahaan tidak dibenarkan membiayai keperluan pengeluaran Departemen/instansi Pemerintah.
