Pasal 49
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah Tahun Buku Perusahaan ditutup, Direksi wajib menyampaikan Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf g kepada Menteri Keuangan dan Menteri, yang memuat sekurang-kurangnya : a. Perhitungan Tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut; b. laporan mengenai keadaan dan jalannya Perusahaan serta hasil yang telah dicapai; c. kegiatan utama Perusahaan dan perubahan selama tahun buku; d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan Perusahaan; e. nama anggota Direksi dan Dewan Pengawas; dan f. gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Dewan Pengawas.
