Pasal 37
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya, Dewan Pengawas mempunyai wewenang sebagai berikut : a. melihat buku-buku, surat-surat serta dokumen-dokumen lainnya, memeriksa kas
untuk keperluan verifikasi dan memeriksa kekayaan Perusahaan; b. memasuki pekarangan, gedung dan kantor yang dipergunakan oleh Perusahaan; c. meminta penjelasan dari Direksi dan atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang menyangkut pengurusan Perusahaan; d. meminta Direksi dan atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Pengawas; e. menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan; f. berdasarkan ketentuan-ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini, memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu; g. berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini atau Keputusan Rapat Pembahasan Bersama, melakukan tindakan pengurusan Perusahaan dalam hal Direksi tidak ada; dan h. memberhentikan sementara Direksi, dengan menyebutkan alasannya.
