Pasal 27
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d, sekurang-kurangnya memuat :
a. evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang sebelumnya;
b. posisi Perusahaan pada saat Perusahaan menyusun Rencana Jangka Panjang;
c. asumsi-asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang;
d. penetapan sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja Rencana Jangka Panjang beserta keterkaitan antara unsur-unsur tersebut. (2) Rencana Jangka Panjang ditandatangani oleh Direksi bersama dengan Dewan Pengawas, dan diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Menteri, untuk memperoleh pengesahan. (3) Pengesahan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan setelah dibahas bersama dengan Menteri.
