PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2002 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI
Pasal 23
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) huruf a tidak berwenang mewakili Perusahaan apabila : a. terjadi perkara di depan Pengadilan antara Perusahaan dengan anggota Direksi yang bersangkutan; b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Perusahaan.
