PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2002 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI
Pasal 2
BAB 2 — PENDIRIAN PERUSAHAAN
Perusahaan yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 31 Tahun 1984, dilanjutkan berdirinya dan meneruskan usaha-usahanya sesuai ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
