PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2002 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI
Pasal 19
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap : a. Direktur Utama atau Direktur pada Badan Usaha Milik Negara, Daerah dan Swasta atau jabatan lain yang berhubungan dengan kepengurusan Perusahaan; b. jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi/lembaga Pemerintah Pusat atau Daerah; c. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
