PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2000 tentang OBLIGASI PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN
Pasal 3
BAB 3 — PELUNASAN OBLIGASI
Untuk menjamin pelunasan obligasi yang dikeluarkan, Perusahaan dapat melakukan penyisihan dana dan menjaminkan aktiva yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri.
