PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN
Pasal 67
BAB 5 — AKHIR PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN
(1) Dalam hal berakhirnya pembimbingan Klien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a; kepada Klien yang bersangkutan diberikan surat keterangan pengakhiran pembimbingan. (2) Dalam hal berakhirnya pembimbingan Klien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b pihak BAPAS memberitahukan kepada Kepala LAPAS Kejaksaan Negeri, Hakim Pengawas dan Pengamat; dan Departemen Sosial.
