PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN
Pasal 64
BAB 5 — AKHIR PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN
Dalam hal berakhirnya pembinaan Anak Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a, b dan c, Kepala LAPAS Anak menyerahkan Anak Sipil yang bersangkutan kepada keluarganya dengan disertai surat keterangan selesai menjalani pembinaan.
