PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN
Pasal 53
BAB 4 — PEMINDAHAN NARAPIDANA DAN ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN
(1) Kepala LAPAS yang melaksanakan pemindahan wajib memberitahukan kepada:
a. keluarga Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan; dan
b. Hakum Pengawas dan Pengamat Pengadilan Negeri setempat. (2) Kepala LAPAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam waktu 1 (satu) hari sebelum pemindahan wajib memberitahukan kepada Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan.
