PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN
Pasal 50
BAB 4 — PEMINDAHAN NARAPIDANA DAN ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN
Pemindahan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan ke LAPAS lain karena alasan kepentingan keamanan dan ketertiban, harus dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan.
