PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam rangka penyelenggarakan pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan Menteri dapat mengadakan kerja sama dengan instansi Pemerintah terkait, badan-badan kemasyarakatan lainnya, atau perorangan yang kegiatannya sesuai dengan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
