PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN
Pasal 41
BAB 3 — BIMBINGAN KIJEN PEMASYARAKATAN
Klien terpidana bersyarat, pembebasan bersyarat atau cuti menjelma bebas yang dicabut statusnya sebagai Klien wajib menjalani pidana yang ditangguhkan dan atau sisa pidana apabila:
a. mengulangi melakukan tindak pidana; b. menimbulkan keresahan dalam masyarakat; c. tidak menaati ketentuan perjanjian atau syarat-syarat, baik syarat khusus maupun syarat umum; bagi terpidana bersyarat; d. tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh BAPAS, atau e. pindah alamat atau tempat tinggal tanpa melapor kepada BAPAS yang membimbing.
