PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN
Pasal 21
BAB 2 — PEMBINAAN
Dalam hal terdapat Anak Pidana yang tidak dimungkinkan memperoleh kesempatan asimilasi dan atau integrasi maka Anak Pidana yang bersangkutan diberikan pembinaan khusus.
