PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN
Pasal 12
BAB 2 — PEMBINAAN
Dalam hal terdapat Narapidana yang tidak dimungkinkan memperoleh kesempatan asimilasi dan atau integrasi, maka Narapidana yang bersangkutan diberikan pembinaan khusus.
