PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH DI BIDANG...
Pasal 6
BAB 3 — KELEMBAGAAN DAN KEPEGAWAIAN
Sebagai tindak lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), semua pegawai Negeri Sipil Pusat yang ditempatkan pada Dinas Daerah Tingkat II, dialihkan jenis kepegawaiannya menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat diperbantukan atau menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
