PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH DI BIDANG...
Pasal 10
BAB 4 — PEMBIAYAAN DAN KEKAYAAN
(1) Anggaran yang disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diserahkan dan dituangkan kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan. (2) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya sama dengan alokasi anggaran yang disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tahun anggaran sebelumnya. (3) Pengaturan pembiayaan sehubungan dengan penyerahan urusan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,. dilakukan oleh Menteri Keuangan, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri.
