PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1995 tentang KOMISI BANDING PATEN
Pasal 6
BAB 2 — TUGAS, WEWENANG, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pemeriksaan Paten senior sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b adalah Pemeriksaan Paten pada Kantor paten yang mempunyai jabatan paling rendah Pemeriksa Paten Pratama Madya.
