PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1995 tentang KOMISI BANDING PATEN
Pasal 22
BAB 4 — TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN BANDING
(1) Dalam hal Komisi Banding MEMUTUSKAN untuk mengabulkan permintaan banding, maka amar keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf i harus memuat perintah kepada Kantor Paten untuk melaksanakan pemberian paten dan memberikan Surat Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 UNDANG-UNDANG Paten. (2) Pemberian paten sebagaimana dimaksud dalam ayat 91) dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan Komisi Banding.
