PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1995 tentang KOMISI BANDING PATEN
Pasal 17
BAB 4 — TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN BANDING
(1) Ketua Komisi Banding mengatur persidangan pemeriksaan banding sesuai dengan nomor urut permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a. (2) Persidangan pemeriksaan banding bersifat terbuka untuk umum.
