PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1995 tentang KOMISI BANDING PATEN
Pasal 12
BAB 3 — PERMINTAAN BANDING
(1) Pengajuan permintaan banding dikenakan biaya. (2) Besarnya biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
