PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1995 tentang KOMISI BANDING PATEN
Pasal 10
BAB 3 — PERMINTAAN BANDING
(1) Permintaan banding hanya dapat diajukan oleh orang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum yang permintaan patennya ditolak Kantor Paten berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 5 UNDANG-UNDANG Paten. (2) Permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diajukan melalui konsultan paten selaku kuasanya dengan disertai surat kuasa khusus. (3) Konsultan Paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus Konsultan Paten yang diatur dalam Daftar Konsultan Paten.
