PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994 tentang PENGAWASAN ORANG ASING DAN TINDAKAN KEIMIGRASIAN
Pasal 34
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini :
- PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pendaftaran Orang Asing (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 52) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 54 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 95);
- PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 1954 tentang Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Orang Asing (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 83);
- PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 1970 tentang Koordinasi Pengawasan Orang asing Yang Berkunjung Di INDONESIA Dengan Fasilitas Bebas Visa Tujuh Hari (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 36), dinyatakan tidak berlaku lagi.
