PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1993 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari konversi sebagian pokok pinjaman dan bunga pada Bank Pembangunan INDONESIA yang dipergunakan untuk membiayai Proyek Semen Kupang. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Kupang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp.18.712.859.080,- (delapan belas milyar tujuh ratus dua belas juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu delapan puluh rupiah). BAB II…
