PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1992 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 1
Kekayaan Negara berupa bus beserta suku cadangnya yang pada saat ini dikelola oleh Perusahan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD).
