PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERPAJAKAN
Pasal 19
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juli 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
SUDHARMONO, S.H.
