PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1985 tentang PENARIKAN KEMBALI SEBAGIAN KEKAYAAN NEGARA YANG...
Pasal 2
Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan.
