PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1984 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI
Pasal 6
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Dengan mengindahkan prinsip-prinsip ekonomi dan terjaminnya keselamatan kekayaan Negara, Perusahaan mengadakan/menyelenggarakan usaha-usaha dalam lapangan pengangkutan penumpang dan barang di atas jalan untuk angkutan kota, perintis, antar wilayah, angkutan wisatawan dan angkutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
