PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1984 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI
Pasal 37
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Pengawasan intern Perusahaan dilakukan oleh Satuan Pengawasan Intern. (2) Satuan Pengawasan Intern dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggungjawab kepada Direktur Utama.
