PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1984 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI
Pasal 26
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Dalam pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Dewan Pengawas wajib memperhatikan: a. pedoman dan petunjuk-petunjuk Menteri dengan senantiasa memperhatikan efisiensi Perusahaan; b. ketentuan dalam peraturan pendirian Perusahaan serta ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku; c. pemisahan tugas pengawasan dengan tugas pengurusan perusahaan yang merupakan tugas dan tanggungjawab Direksi.
