PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1984 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI
Pasal 21
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Atas usul Direksi, Menteri MENETAPKAN tarif jasa angkutan penumpang dan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
