PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1984 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI
Pasal 12
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Perusahaan dipimpin dan dikelola oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Direktur sesuai dengan bidang usahanya.
