PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1982 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN...
Pasal 3
BAB 3 — MODAL
(1) Besarnya penyertaan modal negara Republik INDONESIA dalam PERSERO berjumlah US $ 80.000.000.- (delapan puluh juta dollar Amerika Serikat) atau yang senilai dalam rupiah. (2) Pelaksanaan penyetoran penuh atas penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
