PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1982 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN...
Pasal 1
BAB 1 — PENYERTAAN MODAL NEGARA
(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang industri kertas terpadu di Daerah Istimewa Aceh selanjutnya disebut PERSERO. (2) PERSERO sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini didirikan bersama-sama antara negara Republik INDONESIA dengan PT. Alas Helau da Georgia Pacific International Corporation.
