PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang PENANGGULANGAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS
Pasal 6
BAB 3 — USAHA PREVENTIF
Usaha sebagaimana dimaksud Pasal 5, dilakukan antara lain dengan: a.Penyuluhan dan bimbingan sosial; b.Pembinaan sosial; c.Bantuan sosial; d.Perluasan kesempatan kerja; e.Pemukiman lokal; f.Peningkatan derajat kesehatan.
