PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang PENANGGULANGAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS
Pasal 3
BAB 2 — TUJUAN, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB
(1) Kebijaksanaan di bidang penanggulangan gelandangan dan pengemis ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kebijaksanaan yang digariskan oleh Pemerintah.
(2) Dalam MENETAPKAN kebijaksanaan, Menteri dibantu oleh sebuah badan koordinasi, yang susunan, tugas dan wewenangnya diatur dengan Keputusan PRESIDEN.
