PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang PENANGGULANGAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS
Pasal 25
BAB 6 — PARTISIPASI MASYARAKAT
Organisasi Sosial masyarakat dapat menyelenggarakan usaha rehabilitasi gelandangan dan pengemis dengan mendirikan Panti Sosial.
