PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang PENANGGULANGAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS
Pasal 18
BAB 5 — USAHA REHABILITATIF
Usaha penyantunan ditujukan untuk mengubah sikap mental gelandangan dan pengemis dari keadaan yang non produktif manjadi keadaan yang produktif.
